Urung Lakukan Penertiban PKL Desa Modongan, DPUSDA Jatim Tunggu Solusi Dari Pemkab dan Pemdes

by -1789 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
Bangunan para PKL di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Mojokerto yang akan ditertibkan DPUSDA Jatim bersama Pemkab Mojokerto.

“Setelah SP3 ada waktu 10 sampai 14 hari untuk pembongkaran mandiri,” jelas Ari.

Sebelumnya, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, melayangkan surat protes ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto.

Surat protes tertanggal 30 Mei 2023 ini dilayangkan lantaran ancaman pembongkaran paksa kios-kios para pedagang yang ada di sepanjang sempadan sungai Desa Modongan, tanpa ada solusi yang jelas.

“Kami mengirim surat protes itu karena para pedagang menerima surat peringatan dengan ancaman pidana dan denda. Surat itu juga kami sampaikan ke Bupati, Kapolres, DPRD dan intansi yang terkait,” kata Mujiono, SH dari Hammurabi, kuasa hukum para PKL Desa Modongan.

Dia menjelaskan, puluhan pedagang berjualan di tempat itu karena menjadi sumber perekonomian keluarga. Mereka juga berjualan tidak berada di atas saliran irigasi, tapi di pinggir jalan.

“Tidak mengganggu saliran irigasi, tiba-tiba diberi surat peringatan akan dibongkar paksa dengan ancama pidana. Jangan sampai merugikan para pedagang. Itu sumber ekonomi mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak anak mereka,” jelas Mujiono./////

iklan warung gazebo