Mojokerto, seblang.com -Penggusuran kios dan lapak para pedang kaki lima (PKL) yang berada sepanjang jalan raya Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto batal dilaksanakan. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Jatim menunggu solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Pemerintah Desa setempat.
DPUSDA Jatim yang seyogyanya melayangkan surat peringatan ke 3 (SP3) pada para pedagang yang berada di sempadan sungai Desa Mojokerto kemarin (06/06/23) ditunda. Ini dilakukan lantaran rawan terjadi konflik dan gesekan di masyarakat.
Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, untuk mengantisipasi gejolak dan masalah dampak rencana penertiban ini, pihaknya sudah meminta Pemkab Mojokerto agar berkoordinasi dengan Pemdes Modongan untuk mencarikan solusi masalah ini.
“Dikhawatirkan dampak sosial dari penertiban ini besar, sehingga setiap potensi gesekan perlu kami minimalisir. Kami menunggu pihak desa dan kabupaten sampai siap direlokasi. Intinya biar warga berkomunikasi dulu dengan pamongnya,” kata Ari.
Menurutnya, dari 87 pemilik di sepanjang sempadan sungai Desa Modongan, 42 di antaranya menolak ditertibkan. Pedagang menuntut tempat relokasi lengkap dengan bangunan baru ketika tempat usahanya dibongkar.
Nantinya, sebanyak 107 kios kios atau bangunan liar semuanya akan tetap ditertibkan. Namun sesuai aturan dan mekanisme Setelah tiga kali peringatan yakni SP1, SP2, dan SP3, diberi waktu 10 sampai 14 hari supaya dibongkar oleh pemiliknya sendiri. Tapi kalau itu tidak dilakukan maka terpaksa ditertipkan secara paksa.