Urung Lakukan Penertiban PKL Desa Modongan, DPUSDA Jatim Tunggu Solusi Dari Pemkab dan Pemdes

by -1073 Views
Bangunan para PKL di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Mojokerto yang akan ditertibkan DPUSDA Jatim bersama Pemkab Mojokerto.
iklan aston

Mojokerto, seblang.com -Penggusuran kios dan lapak para pedang kaki lima (PKL) yang berada sepanjang jalan raya Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto batal dilaksanakan. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Jatim menunggu solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Pemerintah Desa setempat.

DPUSDA Jatim yang seyogyanya melayangkan surat peringatan ke 3 (SP3) pada para pedagang yang berada di sempadan sungai Desa Mojokerto kemarin (06/06/23) ditunda. Ini dilakukan lantaran rawan terjadi konflik dan gesekan di masyarakat.

iklan aston

Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, untuk mengantisipasi gejolak dan masalah dampak rencana penertiban ini, pihaknya sudah meminta Pemkab Mojokerto agar berkoordinasi dengan Pemdes Modongan untuk mencarikan solusi masalah ini.

“Dikhawatirkan dampak sosial dari penertiban ini besar, sehingga setiap potensi gesekan perlu kami minimalisir. Kami menunggu pihak desa dan kabupaten sampai siap direlokasi. Intinya biar warga berkomunikasi dulu dengan pamongnya,” kata Ari.

Menurutnya, dari 87 pemilik di sepanjang sempadan sungai Desa Modongan, 42 di antaranya menolak ditertibkan. Pedagang menuntut tempat relokasi lengkap dengan bangunan baru ketika tempat usahanya dibongkar.

Nantinya, sebanyak 107 kios kios atau bangunan liar semuanya akan tetap ditertibkan. Namun sesuai aturan dan mekanisme Setelah tiga kali peringatan yakni SP1, SP2, dan SP3, diberi waktu 10 sampai 14 hari supaya dibongkar oleh pemiliknya sendiri. Tapi kalau itu tidak dilakukan maka terpaksa ditertipkan secara paksa.

“Setelah SP3 ada waktu 10 sampai 14 hari untuk pembongkaran mandiri,” jelas Ari.

Sebelumnya, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, melayangkan surat protes ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto.

Surat protes tertanggal 30 Mei 2023 ini dilayangkan lantaran ancaman pembongkaran paksa kios-kios para pedagang yang ada di sepanjang sempadan sungai Desa Modongan, tanpa ada solusi yang jelas.

“Kami mengirim surat protes itu karena para pedagang menerima surat peringatan dengan ancaman pidana dan denda. Surat itu juga kami sampaikan ke Bupati, Kapolres, DPRD dan intansi yang terkait,” kata Mujiono, SH dari Hammurabi, kuasa hukum para PKL Desa Modongan.

Dia menjelaskan, puluhan pedagang berjualan di tempat itu karena menjadi sumber perekonomian keluarga. Mereka juga berjualan tidak berada di atas saliran irigasi, tapi di pinggir jalan.

“Tidak mengganggu saliran irigasi, tiba-tiba diberi surat peringatan akan dibongkar paksa dengan ancama pidana. Jangan sampai merugikan para pedagang. Itu sumber ekonomi mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak anak mereka,” jelas Mujiono./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.