Situbondo, seblang.com – Kembali Polres Situbondo menggagalkan peredaran narkotika di kabupaten Situbondo. Kali ini, tiga orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo.
“Tiga tersangka narkoba itu ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial DAF (30) warga Sumber Kolak, JI (32) dan IS (25), keduanya merupakan warga Jangkar dengan total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram,“ terang Kapolres Situbondo AKBP. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (6/6/2023)
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan DAF (30) dirumahnya di Desa Sumberkolak, Panarukan pada tanggal 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong.
Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya tanggal, 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) di pinggir jalan Desa Mojosari Kecamatan Asembagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu 0,87 gram.