Dua Kades di Banyuwangi Mendapatkan Legalitas Sebagai Juru Perdamaian di Desa

by -779 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Setelah mengikuti rangkaian acara bersama ratusan kepala desa (Kades) lain se- Indonesia di Jakarta, Alhamdullilah Saya merasa bangga sekali terpilih menjadi nominasi dalam penganugerahan Paralegal Justice Award Nasional tahun 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kemenkumham Republik Indonesia (RI) yang diserahkan di Jakarta.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kades Banjar kecamatan Licin Banyuwangi, Sunandi kepada wartawan media ini pada Minggu (04/06/2023).

iklan aston
iklan aston

Menurut dia dari 4 (Empat) Kades asal Banyuwangi yang mengikuti program Paralegal Justice Award 2023, setelah menjalani pelatihan selama 5 hari akhirnya dua kades (Agus Hermawan, kades Tambong kecamatan Kabat dan Sunandi (kades Banjar kecamatan Licin) mendapatkan legalitas sebagai hakim perdamaian atau juru perdamaian di desa yang disahkan oleh Menkumham melalui penghargaan “Non-Litigation Peacemaker (NLP).

Sunandi menuturkan menjadi catatan sejarah perjalanan hidupnya pada Hari Lahir Pancasila diundang Presiden RI untuk mengikuti upacara di monumen nasional (Monas) Jakarta.

“Yang terakhir selama mengikuti materi dan pembekalan Paralegal Justice Award 2023 manfaatnya luar biasa untuk saya sendiri sebagai kades dalam penanganan permasalahan-permasalahan di desa dan sudah punya legalitas sebagai hakim perdamaian atau juru perdamaian di desa yang disahkan oleh Menkumham melalui penghargaan “Non-Litigation Peacemaker (NLP),” jelas Sunandi.

Sementara Kades Tambong, Agus Hermawan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah menggelar Paralegal Justice Award tahun 2023 .

Dimana selaku penyelenggaraan pemerintahan yang paling bawah selama ini telah melaksanakan fungsi juru damai atau mendamaikan setiap permasalahan keluarga melalui mediasi. “Jadi pada dasarnya hal tersebut sudah kami lakukan apabila ada permasalahan yang sifatnya di luar konteks hukum berat dicoba dimediasi di desa sehingga masalahnya tidak sampai naik ke atas dan ini bisa terselesaikan dengan baik,” jelas Agus.

Karena permasalahan yang diselesaikan di dalam pengadilan (Litigation) pasti akan menimbulkan dampak masalah lanjutan yaitu konflik antar keluarga yang tidak akan selesai, imbuhnya.

Tetapi ketika ada salah satu di luar pengadilan maka penyelesaiannya adalah semua pihak akan merasa terpuaskan dengan kesepakatan yang dibuat bersama itu yang kami lakukan selama ini.

Para peserta mengikuti pelatihan dan diuji di hotel Discovery Ancol Jakarta tentang kemampuan dan ketangkasan dalam menyelesaikan hukum. “Alhamdulillah untuk Banyuwangi bisa meraih hasil maksimal dengan memperoleh gelar Paralegal Justice Award BCA dalam dua kategori yaitu dengan mendapatkan gelar non akademik Non-Litigation Peacemaker (NLP) dan kategori Anubhawa Sasana Desa Jagaditha.

“Kades dianggap mampu menciptakan suasana kondusif di desa melalui penyelesaian hukum secara Non-Litigation. Kedua peraturan ini melengkapi kita terus mempengaruhi perjalanan pemerintahan sampai periode ini habis nantinya diharapkan desa Tambong akan terus bisa kondusif Kamtibmasnya dengan ditopang tiga pilar,” tambah Agus.

Mantan karyawan PT PKBR Banyuwangi menambahkan pihaknya juag sedang berupaya wilayahnya menjadi desa sadar hukum melalui kelompok-kelompok atau keluarga sadar hukum (Kadarkum).”Dengan Paralegal Justice Award Alhamdulillah bisa mengerti tupoksi selaku mediator di desa, persoalan yang bisa di mediasi dan mana yang tidak. Untuk masalah tindak kekerasan seksual, terorisme dan narkoba tidak bisa dimediasi di tingkat desa,” pungkas Agus Hermawan.

Selain mendapatkan gelar non akademik Non-Litigation Peacemaker (NLP) bagi Kades Tambong dan Kades Banjar, dalam Paralegal Justice Award 2023, Banyuwangi juga memperoleh anugerah Anubhawa Sasana Desa jagaditha bagi 3 (Tiga) desa yaitu; desa Banjar ,Tambong dan desa Benelan Lor.

No More Posts Available.

No more pages to load.