Umi Khulsum Anggota DPRD Banyuwangi Berharap Kasus PMI Non Prosedural Tidak Terulang

by -165 Views
Umi Khulsum saat menggelar acara Halal Bi Halal dengan Himpunan Wanita Karya di rumahnya kelurahan Banjarsari Glagah Banyuwangi
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – “Kami sebagai anggota DPRD Banyuwangi ikut prihatin dengan adanya kasus pekerja migran Indonesis (PMI) di luar negeri yang terdampar karena mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Semoga pemerintah bisa membantu kasusnya cepat tuntas dan bisa pulang ke Indonesia.”

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Umi Khulsum anggota DPRD Banyuwangi asal Partai Golkar menanggapi kasus dugaan tindak kekerasan terhadap PMI non prosedural yang sempat viral beberapa waktu lalu di rumahnya pada Jumat (02/06/2023).

Agar kasus tersebut tidak terualng di masa mendatang, menurut dia para calon pekerja migran tidak boleh dan tidak gampang tergiur iming-iming para oknum petugas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan ditempatkan ditempat enak dan gaji besar.

“Namun harus mengetahui legalitas perusahaan itu lengkap atau tidak dan juga ada nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MOU) yang jelas dan visanya itu benar-benar sebagai PMI. Sehingga harus memperhatikan hal-hal seperti itu, bukan hanya saat diiming-iming langsung tertarik dan akhirnya dibohongi,” jelas Umi.

Selanjutnya aparat penegak hukum (APH) diharapkan serius menangani dan menindaklanjuti laporan dugaan  kasus perusahan menelantarkan para pekerja migran bahkan mengarah kepada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

”Padahal pekerja ini berniat bekerja dan ingin mendapat gaji tapi ternyata tertipu. Hal ini lah, saya jika mengimbau masyarakat  jangan sampai dengan iming-iming itu jangan mudah tertipu,” ujar Politisi asal Glagah itu.

Dia menuturkan pengalamanya sekitar tahun 2000an pernah menangani pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi antara lain; , surat rekomendasi untuk merekrut orang  dan itu perlu ada proses ke Depnaker dan pihak terkait yang lain.

Oleh karena itu sebagai anggota dewan pihaknya merasa miris  dan kasihan serta mengimbau warga masyarakat supaya lebih berani bertindak tegas apabila mereka merasa tertipu oleh P3MI. Sehingga apabila ada ajakan atau tawaran kerja di LN hendaknya dilihat status perusahaannya resmi atau tidak. Apabila sudah diketahui tidak resmi atau ilegal maka bisa melaporkan dan mengurus melalui jalur hukum karena sudah menyengsarakan orang.

“Dengan adanya Raperda Perlindungan PMI yang sudah kami konsultasikan  ke Menkumham juga  mendorong kalau bisa segera karena  untuk mengantisipasi dan mencegah kasus-kasus PMI non prosedural seperti ini dan yang kedua perusahaan penempatan PMI  betul-betul resmi dan tidak ilegal sehingga benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada warga Banyuwangi saat ingin mencari kerja keluar negeri,” pungkas Umi./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.