“Ini mencakup larangan membakar sampah, merokok sembarangan, atau membuat api unggun di sekitar hutan,”jelas Kapolsek Jatirejo ini.
Selain itu, banner tersebut juga memberikan informasi tentang langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh masyarakat.
Kapolsek Jatirejo juga mengingatkan kepada masyarakat pentingnya melaporkan kegiatan mencurigakan atau adanya tanda-tanda kebakaran kepada pihak berwenang setempat, seperti Polres atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
“Ini akan membantu dalam penanggulangan cepat dan efektif jika terjadi kebakaran,”tambah AKP Suliyanto. ////
Melalui pemasangan banner himbauan karhutla ini, Polres Mojokerto berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kebakaran hutan dan melibatkan mereka dalam menjaga kelestarian alam.
Selain itu juga mengedukasi masyarakat tentang tindakan yang harus diambil untuk mencegah kebakaran dan melindungi lingkungan.
“Dengan mengingatkan masyarakat secara terus-menerus melalui banner ini, Polres Mojokerto berharap dapat mengurangi jumlah kebakaran hutan di wilayahnya terutama di musim kemarau seperti ini,”pungkas AKP Suliyanto. (*)