Demikian pula dalam data penjualan kasir yang tidak sesuai dengan jumlah barang.“Karena ada selisih, saksi kemudian mengecek CCTV toko dan diketahui ada seorang laki laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil barang berupa susu anak dalam jumlah banyak,” terang AKBP Alith.
Selang beberapa hari kemudian, saksi lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang laki-laki dan perempuan di toko tersebut yang mirip dengan pelaku pencurian yang sempat terekam sebelumnya.
Saksi kemudian melaporkan kepada pengelola toko hingga berhasil mengamankan salah satu dari tersangka.
Dari tangan tersangka Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya belasan kaleng susu berbagai merk, sebuah handphone, uang tunai dan satu set kaos dan celana panjang.
Sementara kepada tersangka DPO pihaknya meminta dengan tegas segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini anggota masih di lapangan melakukan pengejaran,” tambah Akbp Alith.
Sementara terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun. (*)