Polres Situbondo Ungkap Kasus Ilegal Logging di Taman Nasional Baluran

by -371 Views
Wartawan: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono

Situbondo, seblang.comPolres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Asembagus berhasil mengungkap kasus ilegal logging di wilayah hutan lindung Taman Nasional Baluran.

Dalam kasus ini petugas mengamankan pelaku pria inisial Z (28), warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.

Pelaku Z diamankan Minggu dini hari (28/5/2023) beserta barang bukti diantaranya satu unit Kendaraan APV warna Silver dan 11 balok kayu jati di Jalan Pelabuhan Jangkar Desa Asembagus, KecamatanAsembagus Kabupaten Situbondo.

Pelaku Z diduga kuat melakukan ilegal logging yaitu mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat sahnya hasil hutan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, kronologis ungkap kasus ilegal logging tersebut berawal pada hari Minggu dini hari (28/5/23) anggota Polsek Asembagus mendapatkan informasi warga.

“Anggota mendapat informasi dari warga tentang adanya kendaraan jenis APV warna Silver yang diduga mengangkut Kayu Ilegal,”kata AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (30/5/2023).

Selanjutnya, sejumlah anggota Polsek Asembagus merespon laporan tersebut dengan melakukan pengintaian kendaraan tersebut di wilayah Asembagus untuk melakukan penghadangan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver yang dimaksud, ternyata ditemukan 11 batang kayu jati berbentuk balok tanpa dokumen resmi hasil hutan.

iklan warung gazebo