“Peristiwa terjadi berulang kali, sejak bulan Februari hingga April 2023,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku inipun membuat korban trauma sehingga menceritakannya kepada orangtuanya.
Alhasil, kasus kekerasan seksual inipun dilaporkan ke Mapolsek Genteng, Sabtu (27/5/2023) kemarin.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya. Dari pengakuannya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” ujarnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU No. 17 Th. 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2002 ttg perlindungan anak.
“Pelaku diancam 15 tahun penjara,” pungkasnya./////