Banyuwangi, seblang.comĀ – Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berbagai pihak, Ā pelaksanaan Pilkades serentak di Banyuwangi lebih baik ditunda pada 2025,Ā diharapkan secepatnya mengirimkan surat resmi penundaan Pilkades serentak di Banyuwangi mumpung tahapanya belum sampai pendaftaran calon kepada desa (Kades).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi Rudi Hartono Latief, kepada wartawan media ini di kantor Pemkab Banyuwangi pada Selasa (23/05/2023).
Menurut dia apabila tahapan pilkades serentak baru sampai tahapan pembentukan panitia pilkades, pemerintah kabupaten Banyuwangi (bupati) bisa menganulir dengan mudah.
āSebaliknya apabila sudah telanjur menerima pendaftaran bakal Cakades apalagi sampai pada penetapan calon baru ada konflik iniĀ mau diundur maka itu akan merugikan desa dan berisiko terjadi konflik,ā jelas Rudi.
Menurut tokoh asal Genteng itu karena saat ini bupati sudah menetapkan pilkades serentak pada 25 Oktober 2023 nanti harapanya Ā bisa diharapkan dilaksanakan secara baik dan benar.
Sesuai dengan aturan yang ada, pemberitahuan BPD kepada bupati 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades.ā Yang ada problem kemudian DPMD mengeluarkan surat yang ditandatangi Asisten bahwa tahapan dimulai pada 11 Mei 2023. Ini satu bulan mendahului ketentuan, yang rentan untuk digugat di belakang hari,ā tambah Ketua Projo Banyuwangi itu.
Sehingga lanjut dia ada kerentanan yang pertama karena berhimpitan dengan tahapan Pemilu. Kedua mengambil tahapan yang satu bulan sebelum ketentuan PP Permendagri dan Perda itu juga rentan terjadi gugatan.