Pemkab Banyuwangi Tetapkan Pilkades Serentak 51 Desa Digelar 25 Oktober 2023, Berikut ini Tahapannya

by -445 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Namun sebelum panitia ini dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap,” kata Faisol.

Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).

“Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” kata Faisol.

Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober). “Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” ungkap Faisol.

Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).

“Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” urai Faisol. (*)

iklan warung gazebo