Blitar, seblang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, menggelar kegiatan sosialisasi terkait cukai ilegal dan rokok ilegal. Acara digelar di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (20/05/2023) malam.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok dan cukai ilegal (rokok keboan/putihan) yang masih banyak beredar di wilayah Kabupaten Blitar. Serta untuk memberi wawasan kepada masyarakat luas mengenai dampak rokok tanpa pita cukai resmi.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Blitar juga mendatangkan hiburan kesenian Campursari dan Jaranan dari Turonggo Kencono Putro, untuk menghibur warga Desa Wonodadi dan sekitar, acara pun dipadati ratusan warga dan puluhan pedagang makanan, minuman dan lain-lain yang turut meramaikan acara.
Hadir dalam kegiatan, PLT Kepala Satpol PP Wahyudi beserta jajaran dari Satpol PP, Camat Garum, Kepala Desa Wonodadi beserta perangkat, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kecamatan Garum, juga perwakilan dari Polsek Garum, serta warga masyarakat dari Desa Wonodadi dan sekitar.
Mengawali sambutan, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, mengatakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” ini digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih banyak beredar di tengah masyarakat.
“Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” ucapnya.
Wahyudi juga mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan kesenian campursari dan jaranan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini. Selain untuk menghibur masyarakat, diharapkan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dapat diserap dan dipahami khalayak luas.
“Kegiatan sosialisasi malam ini kita dihibur kesenian tradisional jaranan, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” imbuhnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama Camat Garum menyampaikan, supaya masyarakat yang hobi merokok menggunakan rokok yang bercukai, bila tidak memakai pita cukai itu akan merugikan negara dan juga ada sanksi hukum pidananya.
“Bapak-bapak yang hobi merokok, tolong merokok dengan yang ada cukainya, paling tidak membantu pemerintah untuk menambah devisa negara khususnya dibidang cukai”, ucapnya.
Ia juga menambahkan, bila mana mengetahui ada masyarakat yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai jangan sungkan-sungkan untuk segera melaporkan ke Satpol PP atau ke kecamatan. Sudah tersurat dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.
“Karena orang yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi bisa dijerat pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan juga denda paling sedikit 2 kali dari nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” pungkasnya. (adv/pp/dip)