Sedang pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus Polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya.
Dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya.
Masih kata AKBP Mirzal, dari lima pelaku tersebut dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.
Dari penangkapan ini, pihaknya terus mengimbau masyarakat terutama di permukiman dan kawasan kos supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pascalebaran ini pelaku curanmor kembali bermunculan.
“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelas AKBP Mirzal.
Ia menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Mirzal (*)