Partai Politik yang Telat Mendaftar ke KPU Banyuwangi Batal Jadi Peserta Pemilu 2024

by -832 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Batas akhir partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor Komisi pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Menurut Ketua KPU kabupaten Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada perpanjangan waktu dalam proses pendaftaran Bacaleg tersebut.

“Kami belum bisa memastikan ada perpanjangan atau tidak, tetapi sesuai regulasi pendaftaran berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Dwi kepada wartawan di kantor KPU Banyuwangi pada Minggu (14/5/2023).

Berdasarkan data dan catatan disampaikan KPU Banyuwangi sampai pukul 15.00 WIB ada 11 partai politik yang berkasnya diserahkan secara lengkap dan diterima. Adapun parpol yang dinyatakan lolos tersebut antara lain; Partai Hanura, PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PAN, PBB,  Partai Ummat, Partai Golkar, PKB, PSI dan Partai Demokrat.

PKB yang dalam pendaftaran sebelumnya dinilai ada ketidakcocokan dan berkasnya dikembalikan sudah melakukan perbaikan dan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Banyuwangi.

Sedangan satu berkas parpol dikembalikan lantaran terjadi kesalahan dan belum lengkap, Partai Gerindra sampai berita ini ditulis belum mengajukan berkas yang sudah diperbaiki.

iklan warung gazebo