Blitar Kota, seblang.com – Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dalam meringankan tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang mengacu surat dari Kemendagri adalah perencanaan khususnya pada sektor yang menangani masalah pajak agar bisa berdiri sendiri dan tidak bergabung dengan BPKAD.
“Ini agar konsentrasi dari BPKAD itu di satu sisi saja, menangani masalah transaksi keuangan bisa berjalan. Dan disisi lain, menangani persoalan pendapatan dari berbagai pajak yang menopang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), bisa tertangani secara proporsional dan profesional.”
Ungkapan itu disampaikan Walikota Blitar, Santoso, saat memberi arahan di Rapat Evaluasi Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Blitar Tahun 2023, yang digelar di Ruang Sasana Praja Kantor Walikota Blitar, Jumat (12/05/2023).
Lebih lanjut, Santoso mengatakan, sejalan dengan proses ETPD dan juga menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur tentang bagaimana transaksi di setiap pemerintah daerah bisa dilakukan secara non tunai.
“Transaksi non tunai ini merupakan salah satu bagian yang bisa membantu BPKAD untuk mempercepat pelaksanaan ETPD di Kota Blitar ini” jelasnya.