Permasalahan Cabor Renang Banyuwangi Tuntas dengan Catatan

by -1185 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Suasana mediasi konflik Pengkab PRSI Banyuwangi oleh Pengprov Jatim di Kantor KONI Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Konflik internal PRSI Banyuwangi berakhir happy ending meskipun dengan beberapa catatan dan Pengprov Jatim urung membekukan kepengurusan setelah mediasi di kantor KONI Banyuwangi (6/05/2023) malam.

Sikap pengurus PRSI Jatim yang melunak itu setelah konflik diinternal kepengurusan cabor renang Banyuwangi berakhir setelah ada titik temu meskipun dengan sejumlah syarat.

iklan aston

Adapun persyaratan yang diajukan oleh pengurus PRSI Jatim yang menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan cabor renang Banyuwangi ada 3 poin penting.

Tiga syarat dari PRSI Jatim yang disampaikan kepada Ketua PRSI Banyuwangi Aditya Ruli Delianto antara lain mau berubah, lebih terbuka dan merangkul semua klub jika mau melanjutkan sisa masa baktinya.

Menurut Ketua Pengkab PRSI Banyuwangi Aditya Ruli Delianto, pihaknya siap untuk melanjutkan sisa masa baktinya sampai dengan 2024 sesuai dengan SK dari pengurus PRSI Jatim.

“Ke depan kami akan lebih baik dalam mengelola organisasi. Terkait keterbukaan pasti terbuka, karena begitu anggaran telah dicairkan oleh KONI Banyuwangi kita langsung distribusi ke masing – masing klub,” jelas Adit usai mediasi.

Selanjutnya kepengurusan Cabor Renang Banyuwangi akan menyesuaikan dengan agenda – agenda kejuaraan yang ada.

“Ketika nanti ada Kejurda atau Porprov pasti kita nanti menyesuaikan. Karena ini adalah anggaran pembinaan yang tidak ditujukan kepada klub melainkan untuk pembinaan prestasi PRSI Banyuwangi,” tambahnya.

Di lain pihak, Sekretaris PRSI Banyuwangi Dwi Andriyanto mengaku menerima hasil mediasi damai yang dimediatori pengurus PRSI Jatim karena ada tenggang waktu 3 bulan.

Jika selama tenggang waktu tiga bulan ternyata tidak ada perubahan dari sistem kepemimpinan Aditya Ruli Delianto sebagai Ketua PRSI Banyuwangi akan disampaikan kepada pengurus PRSI Jatim.

“Menerima keputusan ini karena arahan dari Pengprov, kita dikasih waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan. Kalau perbaikan tidak bisa selama tiga bulan maka mosi tidak percaya kita akan divonis,” jelasnya.

Sementara Ketua Harian I PRSI Jatim Herlambang Wijaya menegaskan bahwa hasil mediasi yang mencapai titik temu dengan sejumlah syarat adalah dalam rangka pembinaan.

“Jika tiga bulan tidak berubah maka sanksinya jelas dibekukan,” tegas Herlambang Wijaya kepada wartawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.