Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya sendiri karena MQA mengaku karena stres terhadap masalah rumah tangga dan ekonomi.
MQA, kata Aldhino, juga mengungkapkan bahwa ibu korban atau istri pelaku sudah kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).
“Jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu. Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya,” jelas Aldhino.
Pelaku diduga telah merencanakan kasus pembunuhan dan telah menyiapkan sebuah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku juga sempat melakukan pencarian melalui ponsel terhadap kata kunci ‘cara membunuh anak dengan cepat’ sebelum menghabisi nyawa anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuhan. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun./////