“Saya meminta kepada perusahaan yang ada di wilayah Situbondo agar taat terhadap ketentuan yang sudah berlaku, dan saya tidak mau mendengar ada bahasa THR dicicil ataupun dibayar separoh, apalagi tidak dibayar sama sekali, karena itu adalah kewajiban perusahaan dan hak karyawan,” tegasnya.
Lanjut, karena Menaker sudah menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Jika masih ada perusahaan yang tidak mendengarkan surat edaran yang berlaku maka saya akan ada dibarisan terdepan untuk melakukan upaya langkah baik hukum maupun aksi demonstrasi bagaimana hak buruh di Kabupaten Situbondo terpenuhi baik THR maupun UMK, meski THR seharusnya sudah lewat namun, sampai hari ini dugaan kami dibeberapa perusahaan masih belum ada yang melaksanakan aturan atau surat edaran Menaker dan aturan pemberian upah minimum Kabupaten Situbondo dengan baik,” tutupnya dengan ucapan selamat hari buruh internasional./////