Situbondo, seblang.com – Hari Buruh Nasional diperingati setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Hari Buruh mengacu pada salah satu momen bersejarah yang diperingati oleh pekerja di seluruh Indonesia. Senin, (01/05/2023).
Pada peringatan Hari Buruh Nasional, para serikat buruh dan pekerja di Indonesia akan berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa tersebut, para pekerja biasanya akan menyuarakan aspirasi dan hak-hak mereka.
Deni Rico selaku ketua LPK Tapal Kuda yang getol juga menyuarakan tindakan korupsi kali ini dirinya juga mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia termasuk di Jawa timur.
“Masih banyak informasi dan keluhan kami dapat dari beberapa pekerja atau buruh kepada kami terkait THR yang belum dilaksanakan sesuai arahan menteri ketenagakerjaan, padahal pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” terangnya.
Deni Rico juga menambahkan jika beberapa keluhan baik dari beberapa karyawan tetap maupun tidak tetap dibeberapa perusahaan besar di Situbondo masih belum menerapkan aturan surat edaran tentang tunjangan hari raya tahun 2023.