Situbondo, seblang.com – Hari Buruh Nasional diperingati setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Hari Buruh mengacu pada salah satu momen bersejarah yang diperingati oleh pekerja di seluruh Indonesia. Senin, (01/05/2023).
Pada peringatan Hari Buruh Nasional, para serikat buruh dan pekerja di Indonesia akan berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa tersebut, para pekerja biasanya akan menyuarakan aspirasi dan hak-hak mereka.
Deni Rico selaku ketua LPK Tapal Kuda yang getol juga menyuarakan tindakan korupsi kali ini dirinya juga mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia termasuk di Jawa timur.
“Masih banyak informasi dan keluhan kami dapat dari beberapa pekerja atau buruh kepada kami terkait THR yang belum dilaksanakan sesuai arahan menteri ketenagakerjaan, padahal pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” terangnya.
Deni Rico juga menambahkan jika beberapa keluhan baik dari beberapa karyawan tetap maupun tidak tetap dibeberapa perusahaan besar di Situbondo masih belum menerapkan aturan surat edaran tentang tunjangan hari raya tahun 2023.
“Saya meminta kepada perusahaan yang ada di wilayah Situbondo agar taat terhadap ketentuan yang sudah berlaku, dan saya tidak mau mendengar ada bahasa THR dicicil ataupun dibayar separoh, apalagi tidak dibayar sama sekali, karena itu adalah kewajiban perusahaan dan hak karyawan,” tegasnya.
Lanjut, karena Menaker sudah menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Jika masih ada perusahaan yang tidak mendengarkan surat edaran yang berlaku maka saya akan ada dibarisan terdepan untuk melakukan upaya langkah baik hukum maupun aksi demonstrasi bagaimana hak buruh di Kabupaten Situbondo terpenuhi baik THR maupun UMK, meski THR seharusnya sudah lewat namun, sampai hari ini dugaan kami dibeberapa perusahaan masih belum ada yang melaksanakan aturan atau surat edaran Menaker dan aturan pemberian upah minimum Kabupaten Situbondo dengan baik,” tutupnya dengan ucapan selamat hari buruh internasional./////