Gara – Gara Adu Mulut, Seorang Bapak di Srono Banyuwangi Pukuli Anak Istrinya Pakai Palu Besi

by -798 Views
Kedua korban yang dipukuli palu oleh bapaknya (ist)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah Srono Banyuwangi. Kasus tersebut menimpa ibu, dan seorang anak laki – laki di Dusun Sukopuro Wetan RT 01, RW 01, Desa Sukopuro, Kecamatan Srono.

Keduanya mengalami luka parah di kepala, setelah diduga terkena pukulan palu besi oleh pelaku berinsial SH (69) warga Dusun Krajan RT 01 RW 018, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yang tak lain adalah suami dan bapak korban.

iklan aston

Kronologi kasus tersebut dibenarkan Kapolsek Srono AKP. Achmad Junaedi SH. Sesuai keterangan dari saksi berinsial S (56) tetangga korban, kejadian ini berlangsung Jumat 28 April 2023, sekitar Pukul 04.30 WIB.

Awalnya, pelaku pulang dari salat subuh kemudian meminta istrinya untuk salat. Namun saat itu istri korban berinisial SW, menolak, sehingga terjadi cekcok mulut.

Bahkan saat itu, pelaku akan memukul istrinya menggunakan palu besi, melihat ibunya akan dipalu sontak anak – laki – laki korban berinisial E, langsung menghalau pukulan pelaku. Bukannya berhenti pelaku malah semakin brutal. Pelaku yang kalap, memukul kepala anak dan istrinya menggunakan palu besi.

Tak hanya sekai itu, anak korban kembali menghalau pelaku karena ingin melindungi ibunya. Namun nahas, anak korban terkena kembali pukulan palu besi yang dibawa pelaku. Akibatnya kedua kepala korban mengalami luka cukup parah di bagikan kepala.

Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku. Di lokasi Unit Reskrim Srono, juga mengamankan barang bukti kaos warna biru tosca, celana pendek warna putih motif, kain taplak meja warna ping, dan sebuah palu besi. Kemudian pelaku dan barang bukti ini dibawa ke Mapolsek Srono, untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dari perbuatannya pelaku terjerat Pasal 44 Ayat 1 Junto 5 huruf a, subsider Pasal 351 KUHP, UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelas Kapolsek Srono, Sabtu (29/04/2023). //////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.