Menurutnya, kasus tersebut tengah diproses Polsek Sempu dengan dibackup penuh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Pemilik tambang sudah kita periksa. Termasuk keluarga korban meski hanya sebatas keterangan awal, karena masih dalam suasana duka,” ujarnya.
Untuk unsur pidananya, lanjut Kompol Agus, masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut hingga gelar perkara.
“Bisa saja pemilik tambang disangkakan Pasal 359 KUHP karena diduga lalai yang menyebabkan meninggalnya seseorang, jika pihak keluarga korban keberatan,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Kompol Agus, pihaknya masih menunggu sikap keluarga korban dalam penanganan proses hukum kasus ini.