Malang, seblang.com – Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kapolsek Bantur melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam razia tersebut terhadap penjualan, peredaran miras, Dusun Tunjungsari Rt. 26 Rw. 06 Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Selasa (11/04/2023)
Dalam kegiat razia ini dipimpin Langsung oleh Kapolsek Bantur AKP. Slamet Subagyo S.Sos beserta anggota, Selasa 11 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib hingga selesai.
Sebagai barang bukti petugas menyita dan mengamankan,1 botol miras jenis anggur merah, 1 botol miras jenis guines dan 1 botol miras jenis anggur koleson.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terhadap penjualan/peredaran miras dalam rangka cipta kondisi di Bulan Ramadan 1444 H agar warga terbebas dan tidak mengkonsumsi atau membawa miras ke dalam kegiatan yang dapat mengganggu ibadah selama bulan Ramadan 1444 H,
Slamet Subagyo, menghimbau dan menutup serta mengamankan beberapa miras yang ada di lokasi atau tempat tersebut supaya tidak diperjual belikan, ucapnya.
“Selain menyita minuman keras tersebut, petugas juga mendata pemilik warung dan melakukan pembinaan. Selama kegiatan razia berjalan aman dan terkendali,” tandasnya./////