Maling Ini Kepergok Saat Beraksi, Bukannya Kabur Malah Sempat Duduk dan Ngobrol

by -896 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Lebaran yang semakin dekat membuat maling di Banyuwangi semakin nekat. Seperti halnya peristiwa pencurian yang terjadi di Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Baru – baru ini, seorang maling berinisial VR (23) ditangkap warga usai menyelinap ke rumah dan mencuri uang milik warga setempat.

iklan aston

Dalam aksinya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Singotrunan Banyuwangi ini berhasil menggondol uang kurang lebih Rp. 1.500.000,-.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 23.15 WIB. Pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan menyelinap masuk ke rumah korban,” kata Kapolsek AKP Endro kepada seblang.com, Rabu (12/4/2023).

AKP Endro menjelaskan, saat itu korban yang tengah terlelap tidur tiba-tiba dikejutkan dengan suara pintu rumahnya yang terbuka. Lalu, korban beranjak dari tempat tidur dan mengeceknya, namun ia tak melihat seorang pun.

Mendapati hal tersebut, korban memanggil tetangga depan rumahnya yang saat itu masih terjaga. Namun tiba-tiba saja, pelaku keluar dari kamar anak korban.

Meski telah kepergok, pelaku masih bisa bersikap tenang. Bahkan pelaku mengaku sebagai teman anak korban.

“Saat itu pelaku mengaku kepada korban jika dia adalah teman anak korban. Pelaku juga sempat duduk dan mengobrol dengan korban,” terang AKP Endro.

Namun, korban ini merasa janggal karena dirinya tidak mendapati sandal orang lain di depan rumahnya. Ia pun menanyakan, di mana sandal pelaku.

“Saat hendak menunjukkan alas kakinya di luar rumah korban, pelaku langsung kabur. Korban pun spontan berteriak maling,” ujarnya.

Para tetangga korban yang mendengar teriakan korban langsung ikut mengejar pelaku yang lari terbirit-birit hingga ke tepi sungai setempat. Pelaku pun berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku telah kita amankan beserta barang buktinya berupa uang kurang lebih Rp. 1.500.000,- milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 Ayat 1 ke 3E KUHP,” pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.