Situbondo, seblang.com – Seorang anggota Satpam lulusan tahun 2022 dari Pusdiklat Satpam di Mako Brimob Tenggarang Bondowoso, Polda Jatim bernama Thio Ardiansyah (19) selaku ahli waris sah dari almarhumah Winda Setiyowati mengancam somasi, Minggu (09/04/2022).
Keterangan yang berhasil dihimpun media ini d ilapangan, sebelumya orang tua kandung Thio Ardiansyah (almarhumah Winda Setiyowati, red) pada bulan Februari 2022 saat itu sedang membayar angsuran kendaraan roda dua melalui pihak Bank Central Asia (BCA) KCU Situbondo yang beralamat di Jl Raya Cendrawasih Kabupaten Situbondo.
Bersamaan itu ia melakukan penyetoran, lalu pihak PT AIA Financial menawarkan mengikutsertakan almarhumah sebagai peserta asuransi jiwa di PT AIA Financial dengan nomor Polis 37500955. Tertanggung Winda Setiyowati.
Kemudian, PT AIA Financial dan mempromosikan, menjanjikan pergantian asuransi apabila nasabah mengalami tutup usia dikarenakan sakit maupun kecelakaan akan mendapatkan asuransi.
“Pada tanggal 23 Oktober 2022 ibunda mengalami tutup usia dikarenakan sakit dan kami mengajukan klaim kepada pihak AIA Financial melalui Bank Central Asia (BCA) KCU Situbondo pada tanggal 08 Desember 2022, ” keluh Thio Ardiansyah kepada awak media ini.
Lanjutnya, kami pun melengkapi prosedur klaim yang diminta oleh pihak PT AIA Financial. Namun, ternyata sampai 100 hari tidak ada informasi kembali kepada ahli waris untuk kelanjutan dari pengajuan klaim yang kami berikan kepada pihak asuransi PT AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo.
“Setelah 105 hari ahli waris mendatangi pihak PT AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo, malah diberikan surat penolakan atas klaim asuransi jiwa dari pihak PT AIA Financial dengan alasan almarhumah menderita penyakit yang sudah ada sebelumnya (‘Pre-Existing Condition’), “ucapnya.
Ditegaskan Thio Ardiansyah, kami selaku ahli waris sangat kecewa dengan keputusan sepihak tersebut yang dikeluarkan oleh pihak PT AIA Financial tersebut. Karena, almarhumah sebelumnya tidak diminta atau pun pernah dilakukan periksaan kesehatan oleh pihak asuransi PT AIA Financial maupun pihak Bank BCA KCU Situbondo selaku mitra dari asuransi tersebut.
Sementara itu, Tolak Imam Riyanto (40) selaku pendamping ahli waris Almarhumah Winda Setiyowati selaku debitur asuransi PT AIA Financial dan sangat kecewa dan menyayangkan hal ini terjadi. Jika dilihat dari studi kasus yang dialami almarhumah pihak PT AIA Financial maupun pihak BCA selaku mitra dari pihak PT AIA Financial telah melanggar ketentuan yang sudah menjadi dasar hukum utama dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Kata dia, yang syarat utama untuk keikutsertaan menjadi peserta asuransi ‘seseorang / calon peserta diwajibkan dilakukan pemeriksan kesehatan sebelumya dan melalui prosedur lainnya’.
“Saya selaku pendamping ahli waris sangat kecewa sekali, menyesalkan dan akan melayangkan somasi atas buruknya sistem dan mekanisme pengajuan klaim asuransi jiwa di PT AIA Financial maupun BCA KCU Situbondo,” pungkasnya. //////