Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

by -526 Views
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.comPolres Situbondo Polda Jatim menangkap pria paruh baya asal Desa Kalianget kecamatan Banyuglugur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Tersangka AS (40) ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam sebuah kamar ditemukan 5 paket Sabu dan 3 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu.

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu di sebuah kamar di rumahnya. Total sabu yang disita adalah 8,89 gram,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (6/3/2023).

iklan aston

Barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 paket sabu yakni 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.

Selain itu, juga ditemukan 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.

Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastik, dan uang tunai 1,4 juta rupiah.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Sabu dari tersangka AS. Dalam proses penyidikan, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.