Bawaslu Banyuwangi Berikan Banyak Catatan Dalam Penetapan DPS

by -995 Views
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale (nomor 3 dari kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilu 2024 di KPU Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memberikan banyak catatan mulai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sampai dalam tahapan proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran pemilihan umum (Pemilu) tahun  2024 mendatang.

Menurut  Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, sejumlah temuan tersebut yakni,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tidak memberikan data formulir A yang merupakan data pemilih yang dicoklit oleh petugas pantarlih kepada Bawaslu  Banyuwangi

iklan aston
iklan aston

Padahal data formulir A merupakan data yang dibutuhkan sebagai pembanding oleh Bawaslu untuk memastikan apakah dari jumlah data yang ada sudah dicoklit semua atau belum.

Meskipun tidak mendapatkan data formulir A dari KPU Banyuwangi, lanjut Ansel namun Bawaslu  tidak kehabisan cara, salah satunya melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh jajaran KPU.

Selain itu, Bawaslu Banyuwangi juga mendapati adanya perubahan data setelah dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara, baik di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan. Perubahan tersebut disebabkan karena kesalahan input data maupun penjumlahan data yang ada dalam beberapa kolom laporan.

Tidak hanya itu, dalam proses penetapan daftar pemilih sementara tersebut, Bawaslu Banyuwangi  juga mendapati adanya pemilih yang dicoret karena meninggal dunia, namun tidak semuanya dilengkapi dengan bukti surat keterangan kematian, dengan alasan saat ini masih dalam proses.

“Kita menemukan banyak sekali dari hasil rekapitulasi pemilih yang dinyatakan TMS dengan 8 kategori, termasuk yang paling banyak kategori orang meninggal dunia tanpa disertai dengan surat keterangan kematian,” jelas Ansel.

Lebih lanjut dua menuturkan pihaknya sudah memberikan instruksi pada jajaranya untuk memastikan bahwa yang dinyatakan meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

Menyikapi temuan kekuranglengkapan data yang sesuai dengan aturan dan ketentuan, Bawaslu Banyuwangi melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Banyuwangi agar sejumlah catatan temuan tersebut segera dilakukan perbaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran pemilu 2024 mendatang. Jumlah daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan mencapai 1 juta 352 ribu 818 pemilih./////

No More Posts Available.

No more pages to load.