Dwi Anggraini menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan. “Nanti akan ada kebijakan dari mereka untuk mengeluarkan surat keterangan kematian. Karena tidak mungkin yang sudah meninggal masih tetap aktif menjadi pemilih. Hal tersebut tidak akurat lagi pemutakhiran data kita,” tambahnya.
Bagi warga yang tidak mau mengurus petugas yang ada di lapangan bisa melakukan koordinasi dengan desa/kelurahan setempat untuk mengeluarkan surat keterangan kematian satu-satu atau secara kolektif.
“Setelah penetapan DPS ini nanti akan ada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan DPSHP. Karena setelah pleno penetapan DPS ini akan banyak saran perbaikan dari Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) maupun dari teman-teman parpol. Hal tersebut ditindak lanjuti dengan menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi dan akan melaksanakan tahapan DPSHP,” pungkas Dwi Anggraini.
Hadir dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar pemilih sementara (DPS) antara lain; perwakilan dari TNI/Polri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bawaslu Banyuwangi, Utusan Parpol dan PPK se kabupaten Banyuwangi./////