Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di Ruang Rapat KPU Banyuwangi pada Rabu (5/04/2023)
Menurut ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, program yang dilaksanakan merupakan tahapan lanjutan setelah dilakukan rapat pleno DPHP berjenjang mulai tingkat desa/kelurahan dan masing-masing kecamatan.
Dia menuturkan dalam rapat pleno di PPS maupun PPK ada beberapa saran perbaikan yang sudah ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.”Tetapi ada juga yang belum ditindaklanjuti contohnya surat kematian.Jadi untuk menetapkan tidak memenuhi syarat (Me TMS) Pemilu bagi warga yang meninggal dunia butuh surat keterangan. Ini yang pantarlih kesulitan mendapatkan karena keluarga yang bersangkutan belum mengurus surat kematian,” jelas Dwi Anggraini.
Sehingga masih ada data di lapangan warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih aktif. Petugas masih menunggu surat keteranan dari desa/kelurahan setempat.”Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut kita bisa menTMS-kan pemilih yang sudah meninggal,” imbuh Alumni Unmuh Jember itu.
Lebih lanjut dia mengungkapkan jumlah riil pihaknya belum mengetahui tetapi di satu kecamatan ada sekitar 400 pemilih yang sebenarnya sudah meninggal dunia tetapi belum bisa menunjukan surat kematian.
Dwi Anggraini menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan. “Nanti akan ada kebijakan dari mereka untuk mengeluarkan surat keterangan kematian. Karena tidak mungkin yang sudah meninggal masih tetap aktif menjadi pemilih. Hal tersebut tidak akurat lagi pemutakhiran data kita,” tambahnya.
Bagi warga yang tidak mau mengurus petugas yang ada di lapangan bisa melakukan koordinasi dengan desa/kelurahan setempat untuk mengeluarkan surat keterangan kematian satu-satu atau secara kolektif.
“Setelah penetapan DPS ini nanti akan ada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan DPSHP. Karena setelah pleno penetapan DPS ini akan banyak saran perbaikan dari Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) maupun dari teman-teman parpol. Hal tersebut ditindak lanjuti dengan menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi dan akan melaksanakan tahapan DPSHP,” pungkas Dwi Anggraini.
Hadir dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar pemilih sementara (DPS) antara lain; perwakilan dari TNI/Polri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bawaslu Banyuwangi, Utusan Parpol dan PPK se kabupaten Banyuwangi./////