“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Karena diduga sengaja dan tanpa hak menjual, mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar, tidak sesuai dengan standard penggunaan, kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi.
Cara penyimpanan tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter, menurut Iptu. Putu Ardana SH, pelaku dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. //////