Banyuwangi, seblang.com – Apes, asik bertransaksi pil sediaan farmasi jenis Pil Triheyphenidyl tanpa izin edar di sebuah rumah wilayah Dusun Yosowinagun Rt 02 Rw 02, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pria berinsial M. NHDS, ditangkap Polisi.
Kronologi penangkapan pria berusia 25 tersebut menurut Kapolsek Gambiran AKP. ABD Rohman melalui Kanit Reskrim Polsek Gambiran Iptu. Putu Ardana SH, saat jajaran Polsek setempat menggelar Operasi Semeru menyasar peredaran narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (22/03/2023).
Sekitar Pukul 00.30 WIB, giat operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan pelaku saat bertransaksi pil trek di sebuah rumah. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 butir Pil Trihexyphenindyl, uang tunai sejumlah Rp. 30.000., dan sebuah HP merk Oppo warna biru.
Tak lama kemudian usai melakukan penyelidikan di TKP, pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan petugas ke Mapolsek Gambiran, untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Karena diduga sengaja dan tanpa hak menjual, mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar, tidak sesuai dengan standard penggunaan, kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi.
Cara penyimpanan tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter, menurut Iptu. Putu Ardana SH, pelaku dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. //////