Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama petugas Perhutani KPH Bayuwangi Selatan, berhasil menangkap empat terduga pelaku Ilegal Logging. Penangkapan pelaku sukses dilakukan, saat petugas melaksanakan operasi gabungan.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, bersama petugas KRPH Curahjati KPH Banyuwangi Selatan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di halaman sebuah rumah milik warga berinsial JDL, Dusun Bloksolo Rt 04 Rw 02, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo.
Operasi gabungan ini menurut Kapolsek Purwoharjo, berlangsung Senin (27/03/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB. Pelapor bersama anggota Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan patroli gabungan di Desa Sumbersari, dan langsung menuju TKP.
Di lokasi ini petugas menemukan sejumlah kayu jati yang tersimpan di halaman rumah ditutup menggunakan terpal. Melihat kayu ini, kemudian petugas langsung menangkap ke empat pelaku, berinsial JD (51) warga Bloksolo Rt 04 Rw 02, SN (39) warga Dusun Krajan, YG (18) Dusun Bloksolo, RT 04 RW 02, dan YK (16) warga Bloksolo, RT 04, RW 02, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo.