Banyuwangi, seblang.com – Dua orang pria berinisial berinisial AZ (27) warga Kalibaru, Banyuwangi, dan SW (36) warga Jember, ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki senjata api laras panjang rakitan beserta amunisinya tanpa izin.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda pada tanggal 27 Maret 2023.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 7 butir amunisi aktif kaliber 5,56 merek pindad,” ujarnya.
Kombes Pol Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada warga Kalibaru memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
“Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan senpi rakitan ilegal tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk keperluan berburu. Meski begitu, hal tersebut tak dibenarkan lantaran berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.
“Pengakuan tersangka, mereka membeli perunitnya sebesar Rp. 3 Juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” dan Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya./////