Situbondo, seblang.com – Beredarnya kabar tentang dilaporkannya wakil ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Djaenur Ridho kepada Badan Kehormatan (BK) dewan, terkait kasus dugaan rangkap jabatan menjadi dewan penasihat Aspekindo Situbondo oleh salah satu aktivis.
Hal ini membuat Bupati Lira Situbondo Didik Martono angkat bicara. Menurutnya, laporan tersebut salah sasaran karena tidak ada aturan dan peraturan lainnya yang melarang anggota DPRD menjadi penasihat pada Asosiasi.
“Tidak ada aturan dan peraturan lainnya yang melarang dan peraturan lainnya yang melarang, dan ada larangan secara eksplisit bagi anggota DPRD untuk menjadi pimpinan suatu badan hukum seperti penasihat Asosiasi,” ujar Didik Martono Bupati Lira Situbondo, melalui telepon selulernya. Kamis (30/3/2023).
Didik sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa, ketua yayasan, perkumpulan atau Asosiasi dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 sudah diatur.
“Apalagi Aspekindo itu bukan bersentuhan langsung dengan pekerjaan. Kalau Djaenur Ridho itu direktur CV itu yang tidak boleh, ayo berfikir positif,” terangnya.
Sementara itu Didik, pria asal Kecamatan Besuki ini juga meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo. Agar profesional menanggapi laporan dari masyarakat dan jangan sampai dibumbui politik.
“Sekarang hampir pemilu 2024,BK harus profesional menangapi laporan masyarakat dan jangan di bumbui politik, karena jelas UU 17/2014 mengatur anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten melarang merangkap jabatan sebagai salah satunya pejabat negara lainnya, PNS, hakim pada badan peradilan, anggota TNI pegawai BUMN yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD, diantaranya ini lebih jelasnya bisa dibaca di undang-undang tersebut,” pungkasnya. /////