Polres Situbondo Gerebek Kamar Kos, Mahasiswa dan 1 Paket Sabu Diamankan

by -794 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Selain itu, Kapolres Situbondo juga memberikan warning tidak ada kompromi terhadap narkoba, narkotika dan obat keras berbahaya akan disikat habis baik kepada pengguna, pengedar ataupun bandar termasuk beking dari aparat.

“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi prioritas dalam penegakan hukum, siapa saja yang terlibat akan disikat habis,“ tandasnya

Dia menambahkan tersangka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.////

iklan warung gazebo