Sumenep, seblang.com – Sat Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur mengamankan pengedar miras dan menyita ratusan botol miras berbagai merk, Jumat (24/3/2023)
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa ada dua tempat yang ditemukan menjual atau minuman keras yakni Dusun Semtanih, Rt 009/ Rw 003 , Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun jesa’an, Desa Aeng bejeh kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Selain mengamankan barang bukti meras juga 2 orang pemilik yakni berinisial JL kelahiran 1997 warga Karang Cempaka Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, ” jelas AKP Widiarti
Menuarutnya razia tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 wib sampai 22.00 wib, ” terangnya
Lanjut Widiarti, penggerebekan tersebut Saat personel Sat Samapta Yang Dipimpin Kasubnit II Dalmas Aipda Purwanto saat melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun jesa’an, Desa Aeng bejeh kenik, Kecamatan Bluto, memperjual belikan minuman keras.
Maka, kata Widiarti, dari laporan tersebut personel melaksanakan Razia ke TKP ternyata benar di dua lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merek.
“Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep.////