Lamongan, seblang.com – Polres Lamongan melalui Satuan lalulintas menindak sebanyak 25 motor dengan knalpot bising atau brong.
Kapolres Lamongan AKBP AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, Iptu Gana Dhirotsaha mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan bersuara bising dilaksanakan setiap hari. Terutama motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standarisasi.
‘’Razia ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan pada malam hari, agar wilayah Lamongan aman dan kondusif,’’ kata Iptu Gana,Senin (20/3).
Pemilik motor yang ditindak nantinya harus mengikuti sidang. Saat mengambil motor, pemiliknya harus mengganti knalpot yang sesuai standar.
‘’Pengambilan harus mengunkan knalpot standar,’’ tegas Iptu Gana.
Ia memastikan seluruh anggota sudah mengingatkan pemilik bengkel, agar tidak menjual knalpot brong.
‘’Razia ini, dilakukan bukan hanya pada pagi hari, tapi juga pada malam hari di pusat Lamongan kota,’’jelasnya.
Ditambahkan Iptu Gana, langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran knalpot brong. Sebab, petugas banyak menerima laporan terganggu dengan suara motor dengan knalpot brong.
‘’Karena kalau menggunakan knalpot seperti itu dan di-bleyer itu bisa memancing pemuda yang lainnya, yang dikhawatirkan memicu keributan,’’ pungkasnya. (*)