Banyuwangi, seblang.com – Para pengurus bersama puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darur Ridwan, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ramai-ramai mendatangi rumah seorang berinisial NGT, warga Dusun Dadapan Utara, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jumat (17/03/2023).
Kedatangan mereka guna menagih janji NGT, yang membawa kabur dana abadi pondok pesantren setempat sebesar Rp. 600 juta.
Menurut Bendahara Ponpes Darur Ridwan, Siti Nahdia, awalnya pelaku mengajak kerjasama dalam bisnis bidang pertanian dengann luasan mencapai puluhan hektar yang membutuhkan modal yang besar.
Pelaku saat itu juga menjajikan akan memberi bagi hasil yang cukup besar apabila dipinjami modal untuk usaha tersebut.
Karena dinilai kerjasama tersebut menjanjikan, maka pada bulan April 2022 lalu, Siti Nahdiah bersama pengurus ponpes menerima tawaran kerjasama tersebut dengan menyerahkan pinjaman modal sebesar Rp. 600 juta.
Perjanjiannya, paling lambat 1 bulan modal sudah dikembalikan. Selain itu, pelaku yang mantan caleg dapil 2 salah satu partai politik tersebut berjanji akan memberikan bagi hasil sebesar Rp. 19 juta perminggunya selama satu bulan.
Namun faktanya janji manis tersebut ternyata tidak pernah ditepati. Selama 3 bulan pihak ponpes yang berusaha menagih dengan cara baik-baik, juga tak pernah ditemui oleh pelaku yang rumahnya sering ditutup. Bahkan, nomor pengasuh pondok pesantren setempat juga sudah diblokir oleh pelaku.