Menurutnya, masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan. Karena, sebenarnya sebagai anggota DPRD itu merupakan sebagai pembantu untuk memberikan pelayanan sebaik baiknya untuk merealisasi segala aspirasi rakyat. Dapat diartikan pula masa reses itu adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan dan akan minta untuk diprioritaskan. Kami partai NASDEM selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga. Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD, dengan melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat dengan konstituennya,” jelasnya.