“Masyarakat kemungkinan banyak yang belum tahu dan banyak yang menjadi korban. Justru dari wartawan sering menulis hukumannya sehingga orang yang akan melakukan berpikir panjang,” ujar mantan manager Persewangi Banyuwangi itu.
Terkadang para pelaku tidak tahu sanksi yang akan menimpa dirinya dan dengan sering kali media memberikan informasi hukuman yang setimpal bagi pelaku mereka akan berpikir ulang.
“Kadang-kadang pelaku tidak mikir karena tidak tahu maka enak karena sanksinya seperti itu saja. Awalnya pegang-pegang akhirnya kebablasan melakukan tindak kekerasan,” imbuh Michael.
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi meminta kepada aparat penegak hukum (APH) tidak memberikan ampun pada pelaku tindak kekerasan. Jangan ada negosiasi justru diharapkan memberikan hukuman maksimal bagi pelaku tindak kekerasan pada anak.
Salahsatu Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlinungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindunan Anak ini juga mengatur ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.////