Banyuwangi, seblang.com– Dalam setiap bertemu dengan anak dan para orang tua kami selalu menyampaikan untuk menghindari segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau bullying, tindak kekerasan seksual, pencabulan dan intoleransi.
Demikian dikatakan Bupati Ipuk menanggapi dengan banyaknya kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap anak di banyuwangi. Dalam beberapa waktu terakhir menurut bupati ipuk pemerintah terus melakukan evaluasi terutama di lembaga-lembaga pendidikan untuk lebih menyadari (aware) dan lebih memiliki sensifitas tinggi terhadap perubahan perilaku anak.
“Kita juga minta parenting atau pola asuh orang tua terhadap anak meliputi memenuhi kebutuhan fisik yaitu makanan dan minuman, dan juga memenuhi kebutuhan psikologi yakni kasih sayang, rasa aman, serta bersosialisasi dengan masyarakat sekitar agar anak bisa hidup selaras dengan lingkungannya. Selain itu Bimbingan dan Konesling (BK) di sekolah-sekolah juga perlu diintensifkan lagi,” jelas Bupati Ipuk.
Sementara Wakil Ketua DPRD kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto mengungkapkan pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman maksimal bagi pelaku tindak kekerasan pada anak.
Menurut dia pada saat memberikan sosialisasi tindak kekerasan kepada anak pihaknya selalu mengingatkan para orang tua yang memiliki peran utama dalam menjaga dan melindungi putra-putri mereka. Sehingga tidak hanya menggantungkan kepada sekolahnya saja karena waktu anak-anak di sekolah juga terbatas.
Persoalan tindak kekerasan pada anak di Banyuwangi cenderung mengalami peningakatan, untuk mencegah dan menanggulangi salahsatunya media massa baik cetak maupun online diharapkan sering memberitakan sanksi atau punishmen terhadap para pelaku tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak, lanjut politisi Partai Demokrat itu.
“Masyarakat kemungkinan banyak yang belum tahu dan banyak yang menjadi korban. Justru dari wartawan sering menulis hukumannya sehingga orang yang akan melakukan berpikir panjang,” ujar mantan manager Persewangi Banyuwangi itu.
Terkadang para pelaku tidak tahu sanksi yang akan menimpa dirinya dan dengan sering kali media memberikan informasi hukuman yang setimpal bagi pelaku mereka akan berpikir ulang.
“Kadang-kadang pelaku tidak mikir karena tidak tahu maka enak karena sanksinya seperti itu saja. Awalnya pegang-pegang akhirnya kebablasan melakukan tindak kekerasan,” imbuh Michael.
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi meminta kepada aparat penegak hukum (APH) tidak memberikan ampun pada pelaku tindak kekerasan. Jangan ada negosiasi justru diharapkan memberikan hukuman maksimal bagi pelaku tindak kekerasan pada anak.
Salahsatu Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlinungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindunan Anak ini juga mengatur ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.////