AKBP Argowiyono mengatakan dari lima tersangka itu, empat orang merupakan korban meninggal dunia dan satu lagi masih menjadi DPO.
“Satu pelaku yang DPO diduga sebagai yang menyuruh melakukan dan mensuplai barang pembuatan bahan baku petasan,” ujarnya.
AKBP Argowiyono menjelaskan, keempat korban meninggal dunia yang juga menjadi tersangka terbukti membuat bahan baku petasan yang meledak pada Minggu (19/2/2023) malam lalu.
“Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951. Satu pelaku DPO, masih dilakukan pengejaran,” pungkas Kapolres Kota Blitar. (resta/dip)