Sidang Praperadilan Ditolak, Kades dan Dua Kadus Pakel Tetap Tersangka Penyebar Hoaks

by -476 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Warga pakel saat berikan dukungan di luar kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi ketika sidang putusan praperadilan.
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan trio pejuang pakel atas penetapan tersangka penyebaran berita bohong (Hoaks).

Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw tersebut adalah Polda Jatim, Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

iklan aston

“Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Yoga Pradana membacakan putusan praperadilan di ruang Garuda, Jumat (10/3/2023).

“Menetapkan biaya perkara nihil,” lanjutnya.

Dengan demikian, status tersangka kepada Kades Pakel Mulyadi beserta dua kadusnya Suwarno dan Untung, tetap dianggap sah.

Ketiganya yang telah ditahan di Polda Jatim ini dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946. Mereka diduga telah menyiarkan atau menyebarkan berita bohong atau kabar angin yang menyebabkan keonaran.

Ditambahkan Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga bahwasanya putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan karena sudah terpenuhi alat bukti yang cukup.

“Sesuai Perma (Peraturan Menteri)  Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut bahwa dua alat bukti yang sah sudah cukup kuat,” ujarnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.