Banyuwangi, seblang.com – Ratusan warga Desa Pakel Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi Jawa timur, geruduk kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Aksi masa tersebut sebagai bentuk solidaritas serta memberi dukungan terhadap sidang praperadilan tiga warga pakel yang sebelumnya ditangkap polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong. Ketiga warga tersebut yakni Abdillah (58), Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53).
Mereka sudah berada di depan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi yang beralamatkan di Jalan Adi Sucipto No.26, Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Salah satu orator mengatakan pihaknya selaku warga masyarakat sangat menyayangkan, penegak hukum tidak adil kepada petani karena sering mengintimidasi dan dikriminalisasi masyarakat yang tengah memperjuangkan haknya terhadap tanah yang dikuasai PT Bumi Sari.
“Stop kriminalisasi warga masyarakat pakel, stop intimidasi kami sebagai petani, seharusnya polisi melindungi kamu bukan sebagai ancaman bagi kami, kami menuntut 3 warga desa kami yang ditahan polisi segera dibebaskan!!!,” ungkapnya.
Dalam aksi masa tersebut mereka juga menggelar doa bersama agar tercapai harapanya.////