Banyuwangi, seblang.com – Kasus persetubuhan kembali menimpa anak dibawah umur di Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Sebut saja korban bernama Mawar.
Gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMP ini menjadi korban nafsu birahi pria berinisial Mr (18), warga Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Kapolsek Cluring AKP. Eko Darmawan SH menerangkan, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya, sekitar Pukul 18.30 WIB, pelaku ini berkomunikasi degan korban. Kemudian dijemput di kediamannya, korban pun diajak jalan-jalan.
Usai berkeliling, korban tidak langsung diantarkan pulang, tetapi malah diajak ke rumah kakak pelaku yang kebetulan dalam keadaan kosong.
“Di sana, awalnya korban dan pelaku ngobrol seperti biasa. Sekitar pukul 23.00 WIB, tiba-tiba pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun saat itu korban menolak,” ujar Kapolsek.
Meski begitu, kata Kapolsek, pelaku memaksanya dengan memegang tubuh dan tangan korban hingga tak bisa berontak.
“Saat posisi ini, pelaku merayu korban, dan berkata akan bertanggung jawab jika ada apa – apa,” ujar Kapolsek.
Kemudian korban diarahkan di atas kasur dan perbuatan tak senonoh itupun dilakukan pelaku.
Keesokkan harinya, ayah kandung korban bingung mencari buah hatinya yang tak kunjung pulang. Setelah berkeliling kampung, akhirnya korban berhasil ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan.
Kepada ayahnya, korban bercerita jika dirinya pada malam hari telah disetubuhi pelaku.
Mendengar itu, sontak orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Cluring.
“Atas laporan orang tua korban, pelaku berhasil kita tangkap berikut barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta sprei kasur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi UU.