Toko Miras di Situbondo Dikeluhkan Warga dan Diduga Didirikan Tanpa Izin Lingkungan

by -894 Views
Wartawan: Tim
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Salah satu toko penjualan minuman beralkohol (minol) terbesar di Situbondo yang terletak di Jalan WR Supratman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dikeluhkan warga karena jaraknya sangat dekat dengan sarana pendidikan.

Sebuah toko yang bernama H sudah berdiri belasan tahun lamanya. Anehnya penjual miras tersebut mengatakan sudah mengantongi izin padahal toko tersebut berdiri tidak jauh dari sarana pendidikan.

iklan aston

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah jelas diatur mengenai ketentuan pelarangan.

Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, disebutkan bahwa penjualan dan/atau pusaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.

Saat tim awak media yang menyamar sebagai pembeli miras di toko tersebut, pemilik toko miras bernama Y mengatakan ia sudah mengantongi izin.

“ Terkait perizinan toko saya (TOKO HOKKY, red) sudah ada izin resmi, “ujarnya, Kamis (02/03/2023).

Anehnya lagi toko miras yang berada di kawasan Jalan WR Supratman  ini selain lokasinya berdekatan dengan sarana pendidikan malah yang sangat berdekatan dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Toko yang melayani penjualan berbagai merek miras ini menjadi kekhawatiran beberapa wali murid yang anak – anaknya berada di dekat area toko.

“ Saya sangat takut sekali mas dengan pergaulan anak – anak sekarang ini apalagi anak saya yang bertujuan menuntut ilmu, takutnya nanti terpengaruh dengan yang lainnya, seperti diketahui ada toko sudah belasan tahun dengan bebasnya menjual miras di dekat sekolah atau pusat pendidikan, ”ucap salah satu wali murid yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui di lokasi depan sekolah terdekat toko yang menjual miras.

Berbeda dengan jawaban salah satu pegawai Kecamatan Situbondo yang akrab disapa Bang Lux mengatakan,

“Beberapa waktu lalu kami bersama Forkopimka sudah pernah mendatangi toko tersebut mas, namun setelah kami melihat perizinannya ada yang ditunjukkan oleh pemilik toko itu. Namun saya pribadi seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar terkait penjualan miras di pusat kota, “ucapnya. /////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.