Oleh karenanya, sebagai praktisi hukum, Lukman Hakim S.H menduga kuat, adanya keterlibatan camat atas Kasus tersebut.
“Bagaimana mungkin salah satu oknum Staf Camat menerangkan demikian kalau sebelumnya tidak terjadi hal yang sama,” ujarnya.
Lebih jauh Lukman Hakim mengatakan, bahwa, berdasarkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 PP No. 7 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Maka atas dasar hal tersebut kami sebagai bagian dari peran serta masyarakat berhak di dalam, mencari, memperoleh dan menyampaikan tentang adanya dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo”, pungkasnya.//////