Kata Praktisi Hukum Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum Camat di Situbondo

by -460 Views
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Advokat muda Situbondo Lukman Hakim S.H, menyayangkan sikap sorang camat i Situbondo dan Staf-nya Rah yang diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli.

Lukman menerangkan, pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan oknum pegawai negeri yang menawarkan jasa meminta imbalan pada masyarakat untuk suatu tujuan walaupun melanggar prosedur hukum.

iklan aston

Perbuatan dugaan salah satu oknum sebagai Staf Camat dalam meminta sejumlah uang disertai tandatangan Camat senilai Rp.1 juta rupiah,  dan kemudian turun ke nominal Rp.300 ribu rupiah, menurutnya perbuatan tersebut tetap melawan hukum.

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, bahwa peristiwa hukum berupa pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Staf Camat Rah terkait tandatangan pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karenanya, sebagai praktisi hukum, Lukman Hakim S.H menduga kuat, adanya keterlibatan camat atas Kasus tersebut.

“Bagaimana mungkin salah satu oknum Staf Camat menerangkan demikian kalau sebelumnya tidak terjadi hal yang sama,” ujarnya.

Lebih jauh Lukman Hakim mengatakan, bahwa, berdasarkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 PP No. 7 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

“Maka atas dasar hal tersebut kami sebagai bagian dari peran serta masyarakat berhak di dalam, mencari, memperoleh dan menyampaikan tentang adanya dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo”, pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.