Situbondo, seblang.com – Advokat muda Situbondo Lukman Hakim S.H, menyayangkan sikap sorang camat i Situbondo dan Staf-nya Rah yang diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli.
Lukman menerangkan, pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan oknum pegawai negeri yang menawarkan jasa meminta imbalan pada masyarakat untuk suatu tujuan walaupun melanggar prosedur hukum.
Perbuatan dugaan salah satu oknum sebagai Staf Camat dalam meminta sejumlah uang disertai tandatangan Camat senilai Rp.1 juta rupiah, dan kemudian turun ke nominal Rp.300 ribu rupiah, menurutnya perbuatan tersebut tetap melawan hukum.
Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, bahwa peristiwa hukum berupa pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Staf Camat Rah terkait tandatangan pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).