Gercep, Polres Ponorogo Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Pick Up

by -1848 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Ponorogo, seblang.com – Gerak cepat Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian 1 (satu) unit kendaraan R.4 jenis pikap , merk Mitsubitshi T120 SS milik Yayasan pemeliharaan dan perluasan wakaf Pondok Modern Gontor.

“Pelakunya adalah GT (51) alamat domisili di jln. Bawean no. 15.a Kelurahan Mangkujayan Kecataman Ponorogo Kabaten Ponorogo,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Sabtu (11/02/2023).

Lebih lanjut AKBP Catur menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat siang (3/02/2023).  Dimana saat itu, kendaraan pikap  tersebut di parkir di lapangan basket dekat dengan toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

Kejadian tersebut bermula ketika kendaraan pikap  mitsubitshi T120 SS telah diisi minuman gelas air mineral amidas gontor sebanyak 300 (tiga ratus) buah karton.

Saksi pertama masuk ke UKK dan bertanya kepada karyawan, kenapa air mineral amidas tidak diantar ke pelanggan-pelanggan dan salah satu karyawan menjawab masih menunggu kendaraan pikap  belum ada. Kemudian saksi bertanya kepada saksi kedua,  siapa yang membawa pikap ? Lalu dijawab tidak tahu.

Ketika ribut menanyakan siapa yang membawa mobil pikap  datanglah saksi ketiga yang menyampaikan kalau melihat mobil pikap  berjalan ke arah timur.

Kemudia saksi pertama menyahut kalau jadwal siang ini tidak ada pengiriman ke arah timur.

Seketika saksi ketiga masuk dan menuju dimana kunci kontak tersimpan, dan keluar lagi sambil menunjukkan kunci kontak masih ada.

Lalu ketiga saksi tersebut menyimpulkan kalau kendaraan pikap  dicuri, kemudian ketiga saksi berusaha untuk mengejar dan mencari keberadaan kendaraan pikap  tersebut hingga pukul 16.30 wib namun kendaraan pikap  tidak diketemukan.

“Atas kejadian tersebut pihak yayasan kemudian melaporkan ke Polisi, Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di TKP,” jelas AKBP Catur

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV dan keterangan beberapa saksi. Sehingga bisa diketahui identitas pelaku pencurian mobil Pikap adalah GT (51) yang dulunya pernah bekerja sebagai karyawan di toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

“Akhirnya dengan gerak cepat, anggota kami berhasil menangkap pelaku di jln. bawean no. 15.a  kel. mangkujayan  kec. / kab. ponorogo pada Sabtu dini hari  (04/02/2023),” ungkapnya

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri lkendaraan pikap  tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dia curi saat masih bekerja sebagai karyawan pada toko UKK.

“Untuk motif, pelaku merasa sakit hati karena saat menjadi karyawan gajinya selalu dipotong,” kata AKBP Catur

Barang Bukti 1 (satu) unit kendaraan Mitsubitshi T 120 SS beserta isinya juga berhasil kita diamankan di kecamatan Pare Kabaten Kediri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku akan kami jerat dengan pasal  362  K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara,” tut AKBP Catur . ( Humas )

iklan warung gazebo