Aliansi LSM Mendatangi Kantor Kelurahan Ardirejo Situbondo Terkait Program PTSL

by -2016 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui Kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Beda halnya dengan Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, menurut pengakuan dari beberapa nasyarakat Ardirejo ada oknum yang mengaku panitia yang meminta sejumlah uang yang terhadap peserta PTSL sebagai bentuk administrasi mulai dari kesepakatan pertama Rp150 ribu, dan biaya tambahan untuk buka kerawangan Rp 130 ribu dan biayanya administrasi lainnya seperti pengukuran dan pasang petok, jadi total di setiap peserta PTSL mencapai nominal Rp 300 ribu sampai 500 ribu, dan itupun berbeda di setiap peserta PTSL.

Hal ini menjadi sorotan dari Aliansi lintas lembaga, LSM Perjuangan, Teropong serta Argo Satu dan  Bersama Aliansi Wartawan. Seperti halnya Hartadi selaku ketua LSM Perjuangan mendatangi Kantor Kelurahan Ardirejo untuk meminta hak warga yang sudah memberikan sejumlah uang harus dikembalikan.

“Dari mekanisme ini sudah jelas keliru PTSL ini program pemerintah gratis, maka dari itu jika ada pemungutan uang terhadap peserta maka saya meminta kepada lurah dan panitia PTSL segera mengembalikan secepatnya jika tidak maka kami akan tidak segan segan untuk melaporkan kepada kepolisian maupun kejaksaan jika perlu sampai kementerian dan presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut Hartadi mengungkapkan, jika dirinya mendapat keluhan dari beberapa warga yang sudah membayar apa yang sudah diminta oleh oknum pihak panitia PTSL.

“Apapun alasannya itu tidak dibenarkan meminta sejumlah uang  kepada masing masing  warga atau peserta PTSL hanya untuk buka kerawangan saja, lain lagi dari uang pengukuran dan pasang petok, ini kan progam pemerintah untuk meringankan beban masyarakat untuk biayaya mendapatkan sertifikat, kami tadi sudah menanyakan dan pihak kelurahan akan siap mengembalikan secepatnya berapapun uang yang sudah masuk, dan kita tunggu saja jika janji tersebut tidak terlialisasi maka kami akan segera melaporkan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Ardirejo, Heri Aman Santoso mengatakan bahwa, untuk kepengurusan sertifikat itu sudah d serahkan kepada Panitia PTSL Kelurahan Ardirejo. “Untuk biaya tambahan memang bervariatif, itupun warga tidak keberatan. Lebih jelasnya nanti Ketua PTSL yang akan menjelaskan”, ucapnya.

Anton selaku Ketua panitia PTSL mengakui dan mengatakan, jika dirinya akan siap bertanggung jawab jika ada warga yang merasa keberatan dan mengeluhkan masalah ini.

“Kami akan siap bertanggung jawab berapapun uang yang sudah masuk pada kami untuk secepatnya mengembalikan, dan kami akan undang kembali peserta PTSL ke Kantor kelurahan, untuk kembali menyosialisasikan dan mengembalikan sejumlah uang yang sudah masuk pada kami secepatnya, keseluruhan sekitar ada 160 peserta PTSL yang sudah terdata dan 96 peserta menunggu keputusan dari Sekda Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. ////

iklan warung gazebo