Apa Benar Penambahan Dapil Untuk Mendekatkan Wakil Rakyat Dengan Konstituen !

by -697 Views
Wartawan: Nurhadip
Editor: Herry W. Sulaksono
Koordinator Jaringan Aktifis ProDem Tapalkuda Danu Budiyono (Istimewa)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Memang sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (5) dan Pasal 195 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyusunan dan penetapan Dapil untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berkonsultasi kepada DPR.

Menurut Koordinator jaringan aktivis ProDEM Tapalkuda, Danu Budiyono, pihaknya menilai dengan semakin bertambahnya Dapil, medan perebutan suara justru makin meluas dan ini juga membuat peluang partai-partai untuk memperebutkan suarapun semakin banyak, namun tentu ini kesetaraan dikesampingkan.

iklan aston
debat capres

“Karena itu, kalau ada alasan penambahan dapil untuk semakin mendekatkan rakyat dengan wakil, hanya omong kosong belaka,” jelas Danu kepada wartawan media ini pada Jumat (10/02/2023)

Dia menuturkan penambahan Dapil tanpa diikuti oleh perubahan sistem kepartaian dan tata kelola parlemen tidak akan bisa mengubah pendekatan DPR dengan rakyat sebagaimana yang selama ini terjadi.

“Dengan penambahan dapil justru akan menguntungkan beberapa partai politik besar. Karena infrastruktur parpol tersebut sudah jalan. Sebaliknya parpol menengah ke bawah  utamanya partai baru akan  mengalami kerugian. Karena tentu mereka belum mempunyai infrastruktur partai yang solid.

“Inilah menurut saya salah satu bentuk ketidak cermatan KPU RI untuk melihat kondisi lapangan. Pemilu Serentak 2024 adalah perhelatan pemilu yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Sehingga di dalamnya harus betul-betul dibangun pondasi yang kuat dan sinergitas yang solid antara semua lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu,” imbuh dia.

Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang dalam pelaksanaan akan dihadapkan pada permasalahan yang begitu kompleks.

“Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil,” ujar Danu.

Sehingga walaupun penambanhan dapil itu kewenangan KPU dan itu masuk dalam tahapan pemilu yang sekarang berproses. Akan tetapi kesetaraan antar parpol peserta pemilu dalam hal ini terkesan dikesampingkan oleh KPU.

Kesetaraan yang dimaksud adalah kesempatan parpol baru untuk menata infrastruktur lebih merata lagi hingga tingkat bawah dan kemauan peserta dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pemilu itu sendiri.

Dimana, lanjut dia  masyarakat dan sebagai besar parpol peserta pemilu di Banyuwangi tidak mengendaki penambahan dapil. Hal tersebut dibuktikan dengan kedatangan pengurus parpol dan ormas  KPU Kabupaten Banyuwangi.

“Mereka menyatakan sikap keberatan dengan penambahan Dapil karena dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di Banyuwangi,” pungkas Danu.

Sebelumnya diberitakan Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi Ruliyono sebagai salah satu partai politik (Parpol) yang mengusulkan pemekaran Dapil mengungkapkan penambahan dapil diyakini akan memberikan pemerataan keterwakilan dan pembangunan di daerah.

“Golkar mengusulkan pemekaran, karena memang filosofisnya itu kepada pelayanan konstituen bisa lebih terfokus, lebih terarah dan lebih terorganisir,” jelas Ketua DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono, dalam rilis yang dikirim pada Rabu (08/02/2023).

Menurut  Ruli, pihaknya memberikan usulan demikian tidak lain untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi.

“Pada intinya itu fungsi pelayanan kepada konstituen, karen anggota dewan bertanggung jawab kepada konstituennya, ibarat anggota DPR  ini sebagai wakil dan juragannya ini adalah rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan Kabupaten Banyuwangi sudah seharusnya ada pemekaran dapil karena melihat dari kondisi geografisnya yang sangat luas.

Padahal, kabupaten tetangga seperti Situbondo, Bondowoso dan kabupaten Jember dari Pemilu sebelum-sebelumnya sudah 6 dapil sementara Banyuwangi masih 5 dapil. Namun pada akhirnya bisa ditetapkan menjadi 8 dapil, lanjut dia.

“Adanya penetapan penambahan dapil ini, pelayanan kepada konstituen lebih prima karena jangkauannya lebih sempit. Hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat secara emosional juga lebih enak,” ujar Ketua Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi tersebut.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.